Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat COVID-19


Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat COVID-19

Bagi Tenaga Kesehatan

Peran Tenaga Kesehatan Terkait Sasaran Balita
• Melakukan koordinasi lintas program di puskesmas/ fasilitas Kesehatan dalam menentukan langkah-langkah menghadapi pandemi COVID-19,
• Melakukan sosialisasi terintegrasi dengan lintas program lain termasuk kepada masyarakat yang memiliki balita, tentang pencegahan penyebaran COVID-19 dan informasi gawat darurat dan RS Rujukan terdekat,
• Melakukan analisa data balita berisiko yang memerlukan tindak lanjut,
• Melakukan koordinasi kader, RT/RW/kepala desa/ kelurahan, dan tokoh masyarakat terkait sasaran anak dan pelayanan kesehatan rutin dalam situasi pandemi COVID19.
• Memberikan pelayanan kesehatan kepada balita dengan melakukan triase, penerapan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dan jarak fisik (physical distancing) dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.


PELAYANAN BALITA DI POSYANDU
Mematuhi persyaratan ketat sebagai berikut
1. Sesuai ketentuan PEMDA setempat (KepalaDesa/Lurah)
2. Mensyaratkan tenaga kesehatan, kader, dan anak serta orang tua/pengasuh dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala batuk,pilek, dan demam. Kader membantu skrining suhu tubuh dan semua menggunakan masker.
3. Memberikan pemberitahuan bagi masyarakat sebelum hari pelayanan:
   • Anak dan pengantar dalam keadaan sehat
   • Jadwal pelayanan dibagi sasaran balita dan jam pelayanan
   • Anak dan pengantar memakai masker 
4. Tempat pelayanan di ruangan cukup besar dengan sirkulasi udara keluar masuk yang baik
5. Memastikan area pelayanan dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai prinsip pencegahan penularan infeksi
6. Menyediakan fasiliitas CTPS, handsanitizer, atau cairan desinfektan bagi nakes, kader, dan sasaran anak serta pengantar di pintu masuk dan area pelayanan
7. Mengatur jarak meja pelayanan:
   • Jaga jarak 1-2 m antar petugas
   • Jaga jarak 1-2 m antar petugas dan sasaran
   • Jaga jarak 1-2 m antar sasaran
8. Membatasi jenis pelayanan kesehatan yang diberikan yaitu Vitamin A, imunisasi dasar lengkap dan lanjutan

Pelayanan Vitamin A dan Imunisasi

PEMBERIAN VITAMIN A
Umur 6 – 11 bulan : 1 kapsul 100.000 IU (biru)
Umur 12 – 59 bulan : 1 kapsul 200.000 IU (merah) 2 kali setahun (Februari dan Agustus)
IMUNISASI Menurut Umur
Saat lahir: Hepatitis
Umur 1 bulan: BCG Polio 1
Umur 2 bulan: DPT/HB/Hib1, Polio 2
Umur 3 bulan: DPT/HB/Hib 2, Polio 3 
Umur 4 bulan: DPT/HB/Hib 3, Polio 4, IPV
Umur 9 bulan: Campak-Rubella1
Umur 18 bulan: DPT/HB/Hib4, Campak-Rubella2
Catatan: Pentavalent (DPT/HB/Hib) + OPV dapat diganti dengan Hexavalent (Pentavalent (DPT/HB/Hib + IPV)

Wilayah kerja dengan kebijakan PSBB atau terdapat positif COVID-19, untuk MENUNDA PELAYANAN KESEHATAN BALITA DI POSYANDU
a. Pemantauan pertumbuhan, obat cacing ditunda
b. Pemantauan perkembangan dilakukan mandiri di rumah dengan Buku KIA
c. Pemantauan balita berisiko, pelayanan vitamin A,  imunisasi, triple  eliminasi dilakukan dengan janji temu/ tele konsultasi/kunjungan rumah:

JANJI TEMU/ TELE KONSULTASI/KUNJUNGAN RUMAH DENGAN TENAGA KESEHATAN :
1. Tenaga kesehatan memakai masker medis
2. Anak yang berisiko berat badan kurang (BB/U dibawah -2SD) dan anak yang berat badannya tidak naik lakukan konfirmasi dengan melihat status gizinya (BB/TB). Anak dengan BB/PB atau BB/TB dibawah -2 SD pastikan mendapat makanan tambahan (MT) program.
3. Anak gizi buruk (BB/PB atau BB/TB dibawah -3 SD), harus tetap diberikan pelayanan sesuai tata laksana gizi buruk
4. Anak dengan gangguan perkembangan yang telah dilakukan stimulasi di rumah selama 2 minggu tapi belum sesuai dengan umur
5. Vitamin A harus dipastikan tetap diberikan 2x setahun
6. Balita Sakit (Diare, bapil, demam, tidak nafsu makan, kesulitan menyusu, penurunan berat badan, dengan edema bilateral) Bayi lahir dari ibu HIV/ Sifilis/ Hepatitis tetap ditatalaksana sesuai Pedoman Triple Eliminasi.

Integrasi triple eliminasi dengan janji temu imunisasi:
1. Bayi yang lahir dari ibu HIV AIDS mendapatkan:
   • Profilaksis ARV sejak lahir sampai dengan enam minggu. Diikuti Profilaksis Cotrimoksasol.
   • Umur enam (6) minggu pemeriksaan EID (rujukan specimen). Jika positif diikuti dengan pemeriksaan konfirmasi sesegera mungkin,
   • Jika bayi mendapatkan ASI maka pemeriksaan EID dilakukan kembali enam (6) minggu setelah berhenti menyusui. Jika tidak menyusui diikuti dengan pemeriksaan rapid antibody saat 18 bulan.
2. Bayi dari Ibu sifilis mendapatkan Benzatin Penisilin G dosis tunggal, dan pemeriksaan titer RPR umur 3 bulan dan pemantauan klinis sampai 2 tahun.
3. Bayi dari Ibu Hepatitis B reaktif diberikan imunisasi HB 0 dan HBsIg < 24 jam, HB 1, 2, 3 serta pemeriksaan HBsAg umur 9-12 bulan.

PERSIAPAN JANJI TEMU DI FASYANKES
• Janji temu telah disepakati sebelum hari pelayanan
• Pemisahan ruangan pelayanan
• Lakukan beberapa kegiatan dalam sekali temu Misalnya DPT-HB-HiB1 + observasi sifilis pada bayi dari ibu sifilis DPT-HB-HiB2 + EID bagi bayi dari ibu HIV AIDS,Campak + pemeriksaan HBsAg bagi bayi dari ibu Hepatitis
• Tenaga kesehatan dan sasaran anak serta pendamping menggunakan masker (minimal masker kain atau pelindung mulut dan hidung)

EDUKASI ORANG TUA

Diagnosis ODP, PDP, OTG adalah diagnosis semasa pandemi untuk kepentingan pencegahan penyebaran infeksi yang lebih luas
Diagnosis ODP, PDP, OTG digunakan untuk menskrining pasien secara cepat
Diagnosis ODP, PDP, OTG belum tentu terkonfirmasi COVID-19 (+)
Diagnosis ODP, PDP, OTG jangan membuat stigma dan jangan membuat kekhawatiran
Menghubungi RS rujukan untuk memberi informasi pasien dalam pengawasan yang akan dirujuk

RUJUKAN BALITA SAKIT
Anak sebagai ODP/PDP sedang dan berat memerlukan perawatan di RS darurat/RS rujukan
Dalam pelaksanaan rujukan COVID-19 tidak boleh terjadi rujukan lepas/terputusnya alur rujukan balik karena dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19
Prosedur penyiapan transportasi untuk rujukan ke RS rujukan sebagai berikut:
Petugas yang melakukan rujukan harus secara rutin menerapkan kebersihan tangan dan mengenakan masker dan sarung tangan medis ketika membawa pasien ke ambulans
Jika merujuk anak dengan status PDP COVID-19 maka petugas menerapkan kewaspadaan kontak, droplet, dan airborne APD harus diganti setiap menangani pasien yang berbeda dan dibuang dengan benar dalam wadah dengan penutup sesuai peraturan nasional tentang limbah infeksius
Pengemudi ambulans terpisah dari kasus, tidak diperlukan APD jika jarak dapat dipertahankan. 
Pengemudi harus menggunakan APD sesuai bila membantu memindahkan pasien ke ambulans
Ambulans/kendaraan angkut harus dibersihkan dan didesinfeksi dengan perhatian khusus pada area bersentuhan dengan PDP. Desinfektan mengandung 0,5% natrium hipoklorit

PENCATATAN DAN PELAPORAN
pemantauan kesehatan anak di rumah 
Pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan
Puskesmas melakukan pemantauan wilayah setempat bagi sasaran balita dan anak pra sekolah melalui REGISTER KOHORT BAYI àpelaporan dengan  menghitung pelayanan  yang didapat selama setahun hingga tepat ulang tahun ke 1, 2, 3, 4, 5 pada tahun berjalan
Pencatatan register kohort dapat dikompilasi melalui  kesempatan kunjungan terjadwal atau tele komunikasi dengan melampirkan catatan Buku KIA/buku lainnya Perhitungan cakupan SPM balita selama pandemic covid-19 memperhitungkan pelayanan mandiri di rumah àdibuktikan dengan Buku KIA (pemantauan tumbuh kembang) / buku catatan lainnya
Catpor distribusi PMT dilakukan seperti biasa
Catpor balita dan anak pra sekolah dalam status ODP, PDP, dan terkonfirmasi covid-19
dilaporkan melalui gugus tugas/tim yang telah ditunjuk Puskesmas/Dinas Kesehatan

Comments

Popular Posts