PEDOMAN BAGI IBU HAMIL, IBU NIFAS DAN BAYI BARU LAHIR SELAMA SOCIAL DISTANCING
Prinsip-prinsip pencegahan COVID-19 pada ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir di masyarakat meliputi universal precaution dengan selalu cuci tangan memakai sabun selama 20 detik atau hand sanitizer, pemakaian alat pelindung diri, menjaga kondisi tubuh dengan rajin olah raga dan istirahat cukup, makan dengan gizi yang seimbang, dan mempraktikan etika batuk-bersin.
Sedangkan prinsip-prinsip manajemen COVID-19 di fasilitas kesehatan adalah isolasi awal, prosedur pencegahan infeksi sesuai standar, terapi oksigen, hindari kelebihan cairan, pemberian antibiotik empiris (mempertimbangkan risiko sekunder akibat infeksi bakteri), pemeriksaan SARS-CoV-2 dan pemeriksaan infeksi penyerta yang lain, pemantauan janin dan kontraksi uterus, ventilasi mekanis lebih dini apabila terjadi gangguan pernapasan yang progresif, perencanaan persalinan berdasarkan pendekatan individual / indikasi obstetri, dan pendekatan berbasis tim dengan multidisipin.
BAGI IBU HAMIL, BERSALIN, NIFAS, BAYI BARU LAHIR DAN IBU MENYUSUI
1. Upaya Pencegahan Umum yang Dapat Dilakukan oleh Ibu Hamil, Bersalin dan Nifas :
1. Upaya Pencegahan Umum yang Dapat Dilakukan oleh Ibu Hamil, Bersalin dan Nifas :
- Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sedikitnya selama 20 detik (cara cuci tangan yang benar pada buku KIA hal. 28). Gunakan hand sanitizer berbasis alkohol yang setidaknya mengandung alkohol 70%, jika air dan sabun tidak tersedia. Cuci tangan terutama setelah Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK), dan sebelum makan (Buku KIA hal 28 ).
- Khusus untuk ibu nifas, selalu cuci tangan setiap kali sebelum dan sesudah memegang bayi dan sebelum menyusui. (Buku KIA hal. 28).
- Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang belum dicuci.
- Sebisa mungkin hindari kontak dengan orang yang sedang sakit.
- Gunakan masker medis saat sakit. Tetap tinggal di rumah saat sakit atau segera ke fasilitas kesehatan yang sesuai, jangan banyak beraktivitas di luar.
- Tutupi mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tissue. Buang tissue pada tempat yang telah ditentukan. Bila tidak ada tissue, lakukan batuk sesuai etika batuk.
- Bersihkan dan lakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda yang sering disentuh.
- Menggunakan masker medis adalah salah satu cara pencegahan penularan penyakit saluran napas, termasuk infeksi COVID-19. Akan tetapi penggunaan masker saja masih kurang cukup untuk melindungi seseorang dari infeksi ini, karenanya harus disertai dengan usaha pencegahan lain. Pengunaan masker harus dikombinasikan dengan hand hygiene dan usaha-usaha pencegahan lainnya.
- Penggunaan masker yang salah dapat mengurangi keefektivitasannya dan dapat membuat orang awam mengabaikan pentingnya usaha pencegahan lain yang sama pentingnya seperti hand hygiene dan perilaku hidup sehat.
- Cara penggunaan masker medis yang efektif :
a. Pakai masker secara seksama untuk menutupi mulut dan hidung, kemudian eratkan
dengan baik untuk meminimalisasi celah antara masker dan wajah.
b. Saat digunakan, hindari menyentuh masker.
c. Lepas masker dengan teknik yang benar (misalnya : jangan menyentuh bagian depan
masker, tapi lepas dari belakang dan bagian dalam).
d. Setelah dilepas jika tidak sengaja menyentuh masker yang telah digunakan,
segera cuci tangan.
e. Gunakan masker baru yang bersih dan kering, segera ganti masker jika masker
yang digunakan terasa mulai lembab.
f. Jangan pakai ulang masker yang telah dipakai.
g. Buang segera masker sekali pakai dan lakukan pengolahan sampah medis sesuai SOP.
h. Masker pakaian seperti katun tidak direkomendasikan.
- Menunda pemeriksaan kehamilan ke tenaga kesehatan apabila tidak ada tanda-tanda bahaya pada kehamilan (Buku KIA hal. 8-9).
- Menghindari kontak dengan hewan seperti: kelelawar, tikus, musang atau hewan lain pembawa COVID-19 serta tidak pergi ke pasar hewan.
- Bila terdapat gejala COVID-19, diharapkan untuk menghubungi telepon layanan darurat yang tersedia (Hotline COVID-19 : 119 ext 9) untuk dilakukan penjemputan di tempat sesuai SOP, atau langsung ke RS rujukan untuk mengatasi penyakit ini.
- Hindari pergi ke negara/daerah terjangkit COVID-19, bila sangat mendesak untuk pergi diharapkan konsultasi dahulu dengan spesialis obstetri atau praktisi kesehatan terkait.
- Rajin mencari informasi yang tepat dan benar mengenai COVID-19 di media sosial terpercaya.
2. Bagi Ibu Hamil:
a) Untuk pemeriksaan hamil pertama kali, buat janji dengan dokter agar tidak menunggu
lama. Selama perjalanan ke fasyankes tetap melakukan pencegahan penularan
COVID-19 secara umum.
b) Pengisian stiker Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K)
dipandu bidan/perawat/dokter melalui media komunikasi.
c) Pelajari buku KIA dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
d) Ibu hamil harus memeriksa kondisi dirinya sendiri dan gerakan janinnya. Jika terdapat
risiko / tanda bahaya (tercantum dalam buku KIA), maka periksakan diri ke tenaga kesehatan. Jika tidak terdapat tanda-tanda bahaya, pemeriksaan kehamilan dapat ditunda.
e) Pastikan gerak janin diawali usia kehamilan 20 minggu dan setelah usia kehamilan
28 minggu hitung gerakan janin (minimal 10 gerakan per 2 jam).
f) Ibu hamil diharapkan senantiasa menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, menjaga kebersihan diri dan tetap mempraktikan aktivitas fisik berupa
senam ibu hamil / yoga / pilates / aerobic / peregangan secara mandiri dirumah agar ibu
tetap bugar dan sehat.
g) Ibu hamil tetap minum tablet tambah darah sesuai dosis yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
h) Kelas Ibu Hamil ditunda pelaksanaannya sampai kondisi bebas dari pandemik COVID-19.
3. Bagi Ibu Bersalin:
a) Rujukan terencana untuk ibu hamil berisiko.
b) Ibu tetap bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan. Segera ke fasilitas kesehatan jika sudah ada tanda-tanda persalinan.
c) Ibu dengan kasus COVID-19 akan ditatalaksana sesuai tatalaksana persalinan yang dikeluarkan oleh PP POGI.
d) Pelayanan KB Pasca Persalinan tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Bagi Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir:
a) Ibu nifas dan keluarga harus memahami tanda bahaya di masa nifas (lihat Buku KIA). Jika terdapat risiko/ tanda bahaya, maka periksakan diri ke tenaga kesehatan.
b) Kunjungan nifas (KF) dilakukan sesuai jadwal kunjungan nifas yaitu :
i. KF 1 : pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 2 (dua) hari pasca persalinan;
ii. KF 2 : pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari pasca persalinan;
iii. KF 3 : pada periode 8 (delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan)
hari pasca persalinan;
iv. KF 4 : pada periode 29 (dua puluh sembilan) sampai dengan 42 (empat puluh dua)
hari pasca persalinan.
c) Pelaksanaan kunjungan nifas dapat dilakukan dengan metode kunjungan rumah oleh
tenaga kesehatan atau pemantauan menggunakan media online (disesuaikan dengan kondisi daerah terdampak COVID-19), dengan melakukan upaya-upaya pencegahan
penularan COVID-19 baik dari petugas, ibu dan keluarga.
d) Pelayanan KB tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan membuat perjanjian dengan petugas.
e) Bayi baru lahir tetap mendapatkan pelayanan neonatal esensial saat lahir (0 – 6 jam)
seperti pemotongan dan perawatan tali pusat, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1,
pemberian salep/tetes mata antibiotik dan pemberian imunisasi hepatitis B.
f) Setelah 24 jam, sebelum ibu dan bayi pulang dari fasilitas kesehatan, pengambilan sampel
skrining hipotiroid kongenital (SHK) dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan.
g) Pelayanan neonatal esensial setelah lahir atau Kunjungan Neonatal (KN) tetap dilakukan sesuai
jadwal dengan kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan dengan melakukan upaya pencegahan
penularan COVID-19 baik dari petugas ataupun ibu dan keluarga. Waktu kunjungan neonatal
yaitu :
i. KN 1 : pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam setelah
lahir;
ii. KN 2 : pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah lahir;
iii. KN3 : pada periode 8 (delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari setelah lahir.
h) Ibu diberikan KIE terhadap perawatan bayi baru lahir termasuk ASI ekslusif dan tanda – tanda
bahaya pada bayi baru lahir (sesuai yang tercantum pada buku KIA). Apabila ditemukan tanda
bahaya pada bayi baru lahir, segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Khusus untuk bayi
dengan berat badan lahir rendah (BBLR), apabila ditemukan tanda bahaya atau permasalahan
segera dibawa ke Rumah Sakit.
Sumber :
1. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
http://kesga.kemkes.go.id/images/pedoman/buku%20kia%202019.pdf
2. Rekomendasi POGI Penanganan Infeksi Virus Corona (COVID-19) pada
Maternal (Hamil, Bersalin dan Nifas)
https://bit.ly/RekomendasiPOGIdanIDAI
3. Anjuran IDAI Mengenai Pelayanan Imunisasi pada Anak
https://bit.ly/RekomendasiPOGIdanIDAI
4. Materi KIE tentang Dapatkan Pelayanan KB dan Kespro dengan
Meminimalkan Tertular COVID-19
http://kesga.kemkes.go.id/
5. Materi KIE tentang Lindungi Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Bayi Baru
Lahir dari COVID-19
http://kesga.kemkes.go.id/
6. Clinical management of severe acute respiratory infection (SARI) when
COVID-19 disease is suspected, WHO tahun 2020
Sumber :
1. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
http://kesga.kemkes.go.id/images/pedoman/buku%20kia%202019.pdf
2. Rekomendasi POGI Penanganan Infeksi Virus Corona (COVID-19) pada
Maternal (Hamil, Bersalin dan Nifas)
https://bit.ly/RekomendasiPOGIdanIDAI
3. Anjuran IDAI Mengenai Pelayanan Imunisasi pada Anak
https://bit.ly/RekomendasiPOGIdanIDAI
4. Materi KIE tentang Dapatkan Pelayanan KB dan Kespro dengan
Meminimalkan Tertular COVID-19
http://kesga.kemkes.go.id/
5. Materi KIE tentang Lindungi Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Bayi Baru
Lahir dari COVID-19
http://kesga.kemkes.go.id/
6. Clinical management of severe acute respiratory infection (SARI) when
COVID-19 disease is suspected, WHO tahun 2020
Comments
Post a Comment