Informasi Kesehatan Ibu Hamil
Pelayanan Kesehatan Pada Ibu Hamil
PERNYATAAN
STANDAR
Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal
sesuai
standar.
Pemerintah
Daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
STANDAR KUANTITAS
Standar kuantitas adalah Kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) dengan ketentuan:
- Satu kali pada trimester pertama.
- Satu kali pada trimester kedua.
- Dua kali pada trimester ketiga
STANDAR KUALITAS
Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T, meliputi:
- Pengukuran berat badan.
- Pengukuran tekanan darah.
- Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA).
- Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri).
- Penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ).
- Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi.
- Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet.
- Tes Laboratorium.
- Tatalaksana/penanganan kasus.
- Temu wicara (konseling).
Comments
Post a Comment