Informasi Kesehatan Ibu Hamil





Pelayanan Kesehatan Pada Ibu Hamil


PERNYATAAN STANDAR
Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun.


STANDAR KUANTITAS 
Standar kuantitas adalah Kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) dengan ketentuan:
  1. Satu kali pada trimester pertama.
  2. Satu kali pada trimester kedua.
  3. Dua kali pada trimester ketiga

STANDAR KUALITAS
Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T, meliputi:
  1. Pengukuran berat badan.
  2. Pengukuran tekanan darah.
  3. Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA).
  4. Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri).
  5. Penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ).
  6. Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi.
  7. Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet.
  8. Tes Laboratorium.
  9. Tatalaksana/penanganan kasus.
  10. Temu wicara (konseling).


Comments

Popular Posts